YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM
AL-ISHLAH (YPIA)
TAPAKTUAN KAB. ACEH SELATAN
Nomor Akta: 01 / Tgl. 02 Januari 2010 Banda Aceh
Jln. T.Ben Mahmud, Gampong Lhok Ketapang Tapaktuan – Kab. Aceh Selatan
SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL-ISLAH (YPIA)
TAPAKTUAN ACEH SELATAN
Nomor 01 /YPIA/SK/ 2010
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN
PENDIDIKAN ISLAM AL-ISLAH (YPIA)
PIMPINAN YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL-ISHLAH (YPIA)
TAPAKTUAN KABUPATEN ACEH SELATAN
Menimbang : a. Bahwa dengan telah didirikan Yayasan Pendidikan Islam Al-Ishlah berdasarkan akte notaris nomor: 01, tanggal 02 bulan Januari 2010, maka untuk kelancaran pelaksanaan program yayasan dipandang perlu menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga lembaga dimaksud.
b. Bahwa untuk maksud tersebut, perlu ditetapkan dalam surat keputusan pimpinan yayasan.
Mengingat : 1. Pasal 29 ayat (1) UUD 1945
2. Ketetapan MPR / RI nomor : 11 MPR/RI 1988 tentang GBHN
3. Undang-undang nomor 22 tahun 1961 tentang perguruan tinggi.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang pokok-pokok organisasi universitas / Institut Negeri
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pendidikan Islam Al-Ishlah Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
I. PEMBUKAAN
Dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa kami merasa berkewajiban dan turut bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang bertaqwa kepada Allah , dalam membentuk manusia seutuhnya.
Membina putra putri Indonesia melalui pendidikan dan pengajaran tinggkat pra sekolah sampai perguruan tinggi berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam rangka mengamalkan ajaran Islam sesuai tuntunan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Saw.
Sadar akan rasa tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia dalam mensukseskan pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan diseluruh pelosok tanah air sebagai pengamalan Pancasila, maka masyarakat dan pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sangat mengharapkan dan telah bertekad untuk mendirikan Yayasan Pendidikan Islam Al-Ishlah yang akan mengelola pendidikan Sekolah Tinggi sebagai wujud kepedulian terhadap pemberlakuan syari’at Islam diserambi Mekah.
Untuk terlaksananya maksud tersebut, maka ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pendidikan Islam Al-Ishlah Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
Semoga Allah SWT senantiasa memberkati usaha budi luhur masyarakat dan pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan yang telah mendukung berdirinya Yayasan tersebut.
II. ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Yayasan ini bernama Yayasan Pendidikan Islam Al-Ishlah disingkat dengan YPIA Kabupaten Aceh Seatan yang didirikan pada tanggal 02 Desember 2010 dengan Akta Notaris Nomor : 01 / tanggal 02 bulan Januari 2010.
Pasal 2
Yayasan Pendidikan Islam Al-Ishlah (YPIA) berkedudukan di Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Yayasan ini berazaskan Pancasila dan UUD 1945 dengan jiwa sangat luhur dalam rangka mengamalkan ajaran Islam sesuai menurut tuntunan Al-Qu’an dan Sunnah Rasulullah SAW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar