Rabu, 10 Agustus 2011

ADT - ART STAI


YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM
AL-ISHLAH (YPIA)
TAPAKTUAN KAB. ACEH SELATAN
          Nomor Akta: 01 / Tgl. 02 Januari 2010 Banda Aceh                 
 

      Jln. T.Ben Mahmud, Gampong Lhok Ketapang Tapaktuan – Kab. Aceh Selatan


SURAT KEPUTUSAN
YAYASAN  PENDIDIKAN ISLAM  AL-ISLAH (YPIA)
TAPAKTUAN ACEH SELATAN
Nomor 01 /YPIA/SK/ 2010

TENTANG

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA  YAYASAN
PENDIDIKAN ISLAM  AL-ISLAH (YPIA)

PIMPINAN YAYASAN  PENDIDIKAN ISLAM  AL-ISHLAH (YPIA)
TAPAKTUAN KABUPATEN ACEH SELATAN

Menimbang       : a. Bahwa dengan telah didirikan Yayasan  Pendidikan Islam               Al-Ishlah  berdasarkan akte notaris  nomor:  01, tanggal 02  bulan Januari 2010, maka untuk kelancaran pelaksanaan program yayasan dipandang perlu menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga lembaga dimaksud.
b.  Bahwa untuk maksud tersebut, perlu ditetapkan dalam surat keputusan pimpinan yayasan.

Mengingat         : 1. Pasal  29  ayat (1)  UUD 1945
                             2. Ketetapan  MPR  / RI  nomor : 11 MPR/RI  1988 tentang GBHN
                             3. Undang-undang nomor  22 tahun 1961  tentang perguruan tinggi.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang pokok-pokok organisasi universitas / Institut Negeri

MEMUTUSKAN

Menetapkan      :  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  Yayasan Pendidikan Islam  Al-Ishlah Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.


I.  PEMBUKAAN

Dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa kami merasa berkewajiban dan turut bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang bertaqwa kepada Allah , dalam membentuk manusia seutuhnya.
Membina putra putri Indonesia melalui pendidikan dan pengajaran tinggkat pra sekolah sampai perguruan tinggi berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar  1945 dalam rangka mengamalkan ajaran Islam sesuai tuntunan Al-Qur’an  dan sunnah Rasulullah Saw.

Sadar akan rasa tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia dalam mensukseskan pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan diseluruh pelosok tanah air sebagai pengamalan Pancasila, maka masyarakat dan pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sangat mengharapkan dan telah bertekad untuk mendirikan Yayasan Pendidikan Islam  Al-Ishlah yang akan mengelola pendidikan Sekolah Tinggi sebagai wujud kepedulian terhadap pemberlakuan syari’at Islam diserambi Mekah.

Untuk terlaksananya maksud tersebut, maka ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pendidikan Islam  Al-Ishlah Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.

Semoga Allah SWT senantiasa memberkati usaha budi luhur masyarakat dan pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan yang telah mendukung berdirinya Yayasan tersebut.


II.  ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal  1

Yayasan ini bernama Yayasan Pendidikan Islam  Al-Ishlah  disingkat dengan YPIA Kabupaten Aceh Seatan yang didirikan pada tanggal  02 Desember  2010  dengan Akta Notaris  Nomor : 01 / tanggal 02  bulan  Januari  2010.

Pasal  2

Yayasan Pendidikan Islam  Al-Ishlah (YPIA) berkedudukan di Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.

BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal  3

Yayasan ini berazaskan Pancasila dan UUD 1945  dengan jiwa sangat luhur dalam rangka mengamalkan ajaran Islam sesuai menurut tuntunan Al-Qu’an dan Sunnah Rasulullah SAW.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar